CONTOH CRITICAL REVIEW TULISAN POLA RELASI BISNIS DAN POLITIK DI INDONESIA MASA REFORMASI: KASUS RENT SEEKING
CONTOH CRITICAL REVIEW TULISAN
POLA RELASI BISNIS DAN POLITIK DI
INDONESIA MASA REFORMASI:
KASUS RENT SEEKING
Tulisan ini merupakan bentuk critical review dari Jurnal
Wacana Politik - Jurnal Ilmiah Departemen Ilmu Politik Vol. 1, No. 1, Maret
2016: 41 – 52 yang di tulis oleh ratna solihah Departemen Ilmu
Pemerintahan FISIP Univeritas Padjajaran dengan nomor ISSN 2502 – 9185
Jurnal ratna solihah yang berjudul “pola relasi bisnis dan politik di Indonesia masa
reformasi: kasus rent seeking” secara umum menjelaskan bagaimana pola
relasi bisnis dan politik di era reformasi yang melibatkan actor politik untuk
membagi sumber daya negara dengan para pelaku bisnis yang mana pemburu rente
melakukannya secara terbuka di era demokrasi. Pemburu rente yang terjadi di era
reformasi tidak terlepas dari pengaruh rente dari rezim orde baru yang sudah bertransformasi
berdasarkan situasi politik saat ini melalui berdasarkan rezimnya, yang dari
orde baru ke masa demokratis di era reformasi. Dan ketika dalam proses transformasi
pada masa rerformasi, pemburu rente berkembang tidak hanya di lakukan secara
terpusat namun menyebar ke seluruh daerah dan mengubah peta korupsi yang terjadi
yang tadinya tersentral namun menjadi tersebar ke area daerah yang lebih kecil,
pola relasi bisnis dan politik bertransformasi dengan cara reorganisasi dari masa
rezim orde baru ke situasi politik saat ini dalam rangka mengontrol sumber daya
negara yang berpotensi untuk di bagikan secara private.
Dalam
jurnal ini penulis banyak sekali memaparkan secara jelas dalam pendahuluanya menjelaskan
bahwa masa demokratisasi belum mampu mengubah system pemerintahan otoriter pada
masa order baru yang pada pemerintahan orde baru di lakukan secara tersentral untuk
mendukung proyek stabilisi ekonomi dan politik secara tepat, pada masa orde
baru juga penulis memaparkan bahwa banyak sekali KKN yang terjadi sehingga
menghambat terhadap pembangunan nasional, dengan berkaca dari orde baru pemerintah
Indonesia banyak melakukan perubahan institusional agar pemerintahan Indonesia lebih
terbuka kepada public, namun ternyata banyaknya perubahan yang di lakukan tidak
seuai dengan harapan, pasalnya dari data KPK tahun 2010-2014 menunjukan bahwa pasca
demokratisasi yang di lakukan pemerintahan Indonesia di era reformasi tidak
menunjukan hilangnya KKN setelah 10 tahun runtuhnya rezim orde baru, pola
relasi yang terjadi antara bisnis dan politik ini yang lebih menonjol di era
reformasi yaitu hubungan rent-seeking (perburuan
rente) untuk berbagai sumber daya alam milik negara untuk kepentingan
pribadi atau kelompoknya, kasus korupsi yang tinggi ini penting untuk di amati
sebagai bentuk pola relasi bisnis dan politik, karena pada disarnya kasus korupsi yang terjadi merupakan
sistemik antara politik dan ekonomi
Dalam bagian berikutnya penulis
menerangkan bahwa relasi ekomi dan bisnis yang di lakukan yaitu berburu
pendapatan dengan cara monopoli, dan penggunaan modal kekuasaan didalam bisnis,
para pengusaha mendapatkan keuntungan bukan dari hasil persaingan pasar persaingan
yang sempurna melainkan melalui pasar yang di cipatkan atau memanipulasi pasar
melalui kebijkan yang di keluarkan para politisi untuk memberikan keuntungan terhadap
para pengusaha dan memihak kepada para pebisnis yang melakukan lobi dengan cara
memberikan uang personal kepada politisi, akibatnya pasar yang seharusnya
menjadi pasar dengan persaingan yang sempurna namun justru distortif, perburuan
rente yang di lakukan akan sangat berbahaya terhadap kebijakan, pasalnya
kebijakan yang seharusnya di tujukan kepada public dan meyelasaikan masalah
rakyat namun justru di keluarkanya hanya khusus hanya kepada para politisi, dan
penulis juga mengatakan bahwa sumber daya yang ada akan di bagikan kepada para
pelaku bisnis yang memberikan uang personal kepada politisi, dalam perburan
rente pelaku usaha akan mengundang para politisi untuk melakukan lobbying dan
mempengaruhi kebijakan yang seharusnya untuk public namun justru di lakukan
untuk selalu mengarah kepada kepentingan pelaku bisnis hal inilah satu peran
para pelaku bisnis terhadap dinamika social politik di Indoesia. Rent seeking
cenderung terjadi terhadap mererka yang memegang kendali terhadap monopoli
untuk membagikan sumber daya monopoli dengan pengusaha pada sector ekonomi memegang
kendali atas monopoli kepada sector publik menjadi pengontrol kebijakan di pemerintahan
mapun di legislative.
Penulis juga menjelaskan yang terjadi
ketika masa orde baru ke masa reformasi pemerintah di tuntut untuk transparan,
partisipatif dan akuntabel, untuk memenuhi tuntukan masyarakat dalam hal itu pada
masa Presiden Habibie keluar undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 5 tahun 1999
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, adanya desentralisasi
yang di lakukan, mengubah pola relasi bisnis dan politik dan pada demokratisasi
karena pada dasarnya demokratisasi membuka setiap masyarakat memiliki kebebasan
untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya, para pelaku bisnis menjadi
bagian yang mampu menjadi pemeran dan terlibat dalam proses politk yang justru
lebih bisa di dengar karena atas dasar kepentingan rente yang terjadi antara pelaku
seorang pebisnis dan politisi yang merupakan
pemangku kebijakan, dan akhirnya demokratisasi justru membuka pola yang
lebih terbuka terhadap kebijakan politik oleh para pelaku bisnis untuk
menyampaikan kepentinganya dan hal inilah yang menjadi salah satu factor pendukung
terjadinya relasi bisnis dan kekuasaan.
Dan pada era reformasi penulis
menjelaskan terdapat pola relasi bisnis dan politik yang terjadi yang mana
merupakan warisan dari orde baru, pola tersebut dicirikan dengan menjalin
hubungan non
formal pelaku bisnisi dengan actor politik
untuk melindungi kepentinganya, dalam pola relasi tersebut memperlihatkan
dengan jelas bahwa adanya sifat predatoris dan patron-klien yang di lakukan
untuk mendapatkan rente dari pemerintah, pola relasi tersebut menjadi dasar terbentuknya
rent seeking dan sebagai dasar korupsi karena para pengusaha akan melakukan lobbying
terhdap pemerintah untuk kemudian mendapatkan proyek tertentu, proteksi industrial,
dan hak monopoli eksklusif yang di berikan oleh pelaku politik.
Dalam jurnal ini ratna solihah memaparkan
gambaran hubungan politik antara pebisnis dan aktor politk dengan jelas pada
masa orde lama sampai transisi ke masa yang lebih demokratis pada era reformasi
dan memberikan pemahaman melalui contoh yang nyata dan terlihat yang di lakukan
oleh para aktor politik terhadap rent-seeking, namun sayangnya pada pendahuluanya
penulis hanya memaparkan bagaimana relasi yang terjadi ketika masa orde baru
sampai ketika transisi menuju rezim demokratis tanpa menjelaskan pola relasi
yang di jelaskan di akhir penjabaran yang menyatakan bahwa polanya di bentuk
dengan cara hubungan personal dan patron-klient untuk melindungi kepentingan
para pelaku bisnis.
Kemudian mengenai isi, penulis terlalu
terfokus terhadap satu prolem saja dan hanya menjabarkan bagaimana pola
relasinya pada masa order baru lalu kemudian memasuki ke masa refromasi namun
tidak memberikan sebuah data yang akurat yang memberikan data secara jelas
sehingga penulisan yang di buat tidaklah secara akurat memberikan informasi
yang jelas, dan menjadi seperti sebuah opini saja bahwa pada masa orde baru
memiliki pola relasi patron-client terhadap penguasa dan relasi personal dengan
para aktor politk tanpa memberikan data yang benar-benar terjadi dan penjabaran
di lapangan seperti apa, menjadi informasi yang kurang pada alhirnya jika di
jadikan sebagai acuan untuk para akdemisi jika ingin menjadikan sebagai sumber
bacaan yang sah, dan terlalu terlalu terfokus pada satu permasalahan yang terjadi
sehingga isi bacaan menjadi seperti men-justifikasi bahwa pada masa orde baru
pola relasinya hanya patron-client yang mana padahal masih banyak sekali pengaruh
dari relasi bisnis dan politik yang terjadi ketika masa orde baru.
Pada jurnal ini juga, penulis sangat
baik dalam menyajikan data-data dan fakta dengan memberikan sumber-sumber
secara jelas. Walaupun begitu, data yang digunakan kebanyakan merupakan
sumber-sumber yang berasal dari sumber yang kurang terpercaya, karena menjadi
sangat penting sekali untuk melihat juga sumber informasi yang di berikan oleh
si penulis apa benar seperti apa yang di jabarkan ataukah hanya sekedar opini
saja dari orang lain yang juga di kutip oleh si penulis, disini yang juga
menjadi kelemahan dalam tulisan ini, yang mana si penulis banyak mengambil data
dari sumber yang kurang terpercaya seperti halnya dari blogger yang kurang bisa
di
pertanggungjawabkan atas penjabaran yang
di berikan oleh si penulis blogger yang justru di kutip oleh si penulis dalam tulisan
ini.
Secara keseluruhan dapat di ambil beberapa
kesimpulan yang di dapatkan dari tulisan yang di buat oleh ratna, bahwa pada masa
reformasi ditemukan pola relasi bisnis dan politik yang di lakukan dengan cara
relasi kedekatan personal dan patron-client yang mana hal ini merupakan karakter
pola relasi bisnis dan politik pada masa orde baru yang di wariskan ke masa reformasi
dan merupan transformasi pola yang terjadi di masa orde bar uke reformasi yang
mana hal ini merupakan akar dari korupsi
yang juga menjadi masalah utama pada praktik demokratisasi dan desentralisasi
yang mana rent-seeking menjadi lebih menyebar ke daerah yang lebih terpencil
berdasarkan pola system politik yang terjadi, dan sebagagai dampakdari desentralisasi
dan demokratisasi menjadikan pola relasi bisnis dan politik menjadi berubah mengikuti
system politik yang ada dimana seneranya para pelaku bisnis yang melakukan
perburuan rente merupakan para pelaku bisnis pada orde baru yang tidak mati
pada krisis 1998 yang pada akhirnya ikut bertransformasi sesuai system politik Indonesia
dan membentuk pola relasi bisnis dan politik.
Sumber: Ratna Solihah.2016.Pola Relasi
Bisnis dan Politik di Indonesia Masa Reformasi Kasus Rent Seeking.Vol 1. No 1
Komentar
Posting Komentar