Langsung ke konten utama

IMPLEMENTASI ETIKA PEMERINTAHAN DI ARAB SAUDI



Kelompok 5 :
1.      Gita Permata Lestari (6670170016)
2.      Dede Surya Lesmana (6670170067)
3.      Yugni Maulana Aziz (6670170056)
4.      Endiansyah Pratama
5.      Dzikri Fadillah
6.      Yusuf Mardani Febria
7.      Nabilah Yasmin Belladina
Kelas : III C Ilmu Pemerintahan
Mata Kuliah : Etika Pemerintahan
















ETIKA PEMERINTAHAN DI ARAB SAUDI

A.    Pengertian Etika
            Etika secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik, atau ethikos yang berarti yang berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. sedangkan secara terminologis etika merupakan pengetahuan yang membahas baik dan buruknya atau benar salahnya tindakan dan tingah laku manusia yang mana etika suatu kumpulan nilai benar atau salah yang di anut oleh golongan masyarakat tertentu, pada awalnya etika di artikan secara sempit hanya sekedar membahas menngenai adat kebiasaan namun semakin hari pengertian etika semakin meluas, seperti sekarang etika merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, dan menilai baik buruknya dengan terlihat secara perilaku dan dapat dapat di terima dengan akal sehat maka baru bisa di sebut sebagai beretika.

            Menurut Soegarda Purbakawatja mengatakan bahwa etika di artikan sebagai filsafat nilai, serta mencari nilai-nilai dan merupakan pengetahuan dari nilai-nilai itu sendiri, sedangkan ki hajar dewantara mengartikan etika sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempejari baik buruknya di dalam diri manusia. terutama yang berkaitan dengan gerak gerik dari pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai pada tujuannya yang merupakan perbuatan

            Dalam mempelajar etika terdapat dua macam teori etika yang mempelajari norma-norma yang berkaitan dengan etika:
11. etika deskriptif: yang mempelajari secara kritis dan rasional mengenai perilaku manusia, serta apa yang di kejar dalam setiap hidup manusia sebagai suatu yang bernilai
22. etika normatif: mempelajari sikap dan perilaku yang seharusnya di miliki oleh manusia yang memiliki nilai

            Di dalam islam juga mengenal etika atau jika dalam bahasa arab etika yang berarti akhlak perilaku manusia hal ini juga menjadi kajian secara khusus di dalam islam, jika melihat pengertian etika dalam kamus ensiklopedia pendidikan di katakan bahwa etika mengajarkan keluhuran budi manusia.
            Dalam kamus bahasa indoensia juga di sebutkan bahwa etika (departemen pendidikan dan kebudayaan, 1998) yang berarti:
1.      Ilmu yang mempelajari ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban yang harus di lakukan manusia (akhlak)
2.      Kumpulan asas atau yang berkanaan dengan nilai
3.      Nilai yang di anut oleh masyarakat tertentu mengenai benar atau salah

B.     Pengertian Etika Pemerintahan
            Etika pemerintahan merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika pemerintahan melibatkan aturan dan pedoman tentang panduan bersikap dan berperilaku untuk sejumlah kelompok yang berbeda dalam lembaga pemerintahan, termasuk para pemimpin terpilih (seperti preseiden dan kabinet menteri), DPR (seperti anggota parlemen), staf politik dan pelayan publik. Etika pemerintahan merupakan etika terapan yang berperan da;am urusan pengaturan tata kelola pemerintah. Etika pemerintah merupakan bagian dari yurisprudensi praktis (practical juriprudence) atau filosofi hukum (philosophy of law) yang mengatur urusan pemerintah dalam hubungannya dengan orang-orang yang mengatur dan mengelola lembaga pemerintahan. Etika pemerintahan mencakup isu-isu kejujuran dan transparasi dalam pemerintahan, yang pada gilirannya berurusan dengan hal-hal seperti ; penyuapan (bribery), korupsi politik (politic corruption), etika peraturan (regulatory ethics), konflik kepentingan (conflict of interests), pemerintahan yang terbuka (open of government) dan etika hukum (legal ethics).

            Etika pemerintahan sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan selalu disebut berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (makhluk sosial). Dan wujud dari etika pemerintahan adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (Pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (Teks Proklamasi). Dalam hal ini, etika pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat elit politik untuk bersikap jujur; amanah, siap melayani, berjiwa besar memiliki keteladanan, rendah hati dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
           
C.    Implementasi Etika Pemerintahan
Adapun salah satu contoh penerapan etika pemerintahan adalah penerapan etika pemerintahan di Arab Saudi, dimana Arab Saudi adalah negara kerajaan (Monarki) yang dipimpin oleh seorang raja yang jabtannya di isi secara turun temurun oleh keluarga Raja, walaupun diantara meraka terjadi banyak konflik bahkan hingga saling membunuh namun hal tersebut tidak mampu memunculkan suatu perubahan tatanan pengisian jabatan di arab, sebagi buktinya hingga saat ini kerajaan Arab Saudi masih dipimpin oleh putra raja Abdul Aziz. sedangkan sistem pemerintahannya presidensial, karena raja selain sebagi kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatif dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis as Shura adalah Dewan Konsultatif anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslah independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab yang dikepalai oleh Grand Mufti. dan juga sebagi kepala pemerintahan. Bentuk negaranya kesatuan dan konstitusinya adalah Al-Qur’an dan as-sunah, sehingga hukum dasarnya adalah syariat islam, dan dalam hal ini raja menjadi sumber otoritas dari setiap otoritas politik di arab saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.

            Kemudian yang akan menjadi fokus pembahasan mengenai etika pemerintahan disini adalah mengenai penerapan dan pengaplikasian hukum di Arab Saudi yang dirasa memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan negara-negara yang lain, yang mana di arab sendiri diterapkan hukum pancung bagi merka yang membunuh sesama manusia atau disebut hukum Qishas, pemerintah arab menerapkan hukum ini atas dasar Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 178 yang berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu hukum qishash pada orang­orang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya seba­hagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan turiaikan kepadanya dengan cara yang baik. Demikianlah keringanan daripada Tuhanmu dan rahmat. Tetapi barangsiapa yang (masih) melanggar sesudah demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih.” Dari ayat diatas sudah dijelaskan bahwa setiap yang membunuh maka harus dibunuh kembali, namun hal tersebut masih memiliki pengecualian, yaitu apabila keluarga korban yang dibunuh memafkan si pembunuh, namun sebagai gantinya pembunuh harus mengganti dengan 100 ekor unta yang 40 diantaranya adalah unta hamil atau jika dirupiahkan setara dengan 4,7 miliar.

            Adapun permasalahan hukum pancung diatas dianggap sebagai contoh etika pemerintahan di arab karena hukum pancung tidak diberlakukan di semua negara dan itu merupakan salah satu ciri khas hukum di arab. Dan ketika kita (yang bukan orang arab) melakukan pembunuhan di arab maka hukum itu akan tetap diberlakukan pada kita karena itu sudah membudaya dan menjadi salh satu etika pemerintahan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap orang yang berada negara tersebut.









DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, Ismail.2017.Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, Praktek bagi penyelanggara Pemerintahan.Lampung Timur.Lintang Rasi Aksar Book

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH CRITICAL REVIEW TULISAN POLA RELASI BISNIS DAN POLITIK DI INDONESIA MASA REFORMASI: KASUS RENT SEEKING

CONTOH CRITICAL REVIEW TULISAN POLA RELASI BISNIS DAN POLITIK DI INDONESIA MASA REFORMASI: KASUS RENT SEEKING Tulisan ini merupakan bentuk critical review dari Jurnal Wacana Politik - Jurnal Ilmiah Departemen Ilmu Politik Vol. 1, No. 1, Maret 2016: 41 – 52 yang di tulis oleh ratna solihah Departemen Ilmu Pemerintahan FISIP Univeritas Padjajaran dengan nomor ISSN 2502 – 9185 Jurnal ratna solihah yang berjudul “ pola relasi bisnis dan politik di Indonesia masa reformasi: kasus rent seeking ” secara umum menjelaskan bagaimana pola relasi bisnis dan politik di era reformasi yang melibatkan actor politik untuk membagi sumber daya negara dengan para pelaku bisnis yang mana pemburu rente melakukannya secara terbuka di era demokrasi. Pemburu rente yang terjadi di era reformasi tidak terlepas dari pengaruh rente dari rezim orde baru yang sudah bertransformasi berdasarkan situasi politik saat ini melalui berdasarkan rezimnya, yang dari orde baru ke masa demokratis di era ref...

TATAPERILAKU PADA MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Etika dalam Bahasa Yunani, “ethos” yang jika di kaji dalam bentuk tunggal artinya tempat, tinggal yang biasa, kebiasaan, padang rumput, adat, kendang, akhlak, perasaan, cara berfikir dan sikap. Dan jika adalam bentuk yang jamak yaitu “ta etha” artinya adat kebiasaan atau jika dalam Bahasa arab etika yaitu ilmu yang mempelajari akhlak manusia, [1] atau para etikawan mendefiniskan etika sebagai “ethics is the study of moral” etika adalah studi tentang pandangan moral dan tindakan manusia. Hegemoni luar terhadap kita menjadi lebih kuat dengan adanya globalisasi, dimana semua hal dapat masuk dengan mudah melalui, koran, media elektronik, internet, tanpa filter yang kuat, serta penanaman karakteristik kebudayaan yang lemah menjadikan orang mudah terhegemoni oleh kebudayaan dari luar yang mana hal itu menjadikan budaya dan karakteristik suatu wilayah akan hilang dari kepribadianya, sehingga menjadikan kita menjadi tidak lagi seperti diri sendiri maka dari itu pendidikan mengenai e...