Dalam kepustakaan, makna demokrasi terdapat dua makna,: formal, yakni bersifat sempit dan substansial, yakni bersifat luas, penggabungan dua makna tersebut juga sering di lakukan dalam banyak hal, dalam arti secara formal demokrasi di artikan sebagai sistem politik yang memiliki banyak partai, yang satu sama lain saling berkompetisi secara bebas dan tanpa adanya manipulasi suara dari rakyat guna memilih pemimpin tanpa meninggalkan hak hak asasi manusia sebagai pemilih. Sedangkan makna substansial dari demokrasi itu sendiri lebih menekan kan pada keputusan yang telah di ambil, artinya kemenangan yang di menangkan oleh suara rakyat yang mayoritas dalam memenangkan suara.
Secara terminologi demokrasi berasal dari Bahasa Yunani: Demokratia ‘rule of the people’, yang merupakan paduan dua kata demos yang berarti people dan kratos yang berarti power yang ada pada abad 4-5 SM untuk menunjukan system politik yang ada di yunani kala itu saah satu kota nya yaitu kota Athena.
Demokrasi saecara umum memiliki arti sebagai suatu bentuk politk pemerintahan yang di tentukan oleh rakyat dimana rakyat lah yang menentukan siapa yang berhak menjadi pemimpin mereka, atau jika kata Abraham licoln demokrasi adalah: “government of the people, by the people, and for the people”
Ciri-ciri demokrasi dalam rule of the law :
• Berkompetisi antara satu atau lebih kelompok
• Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh proses perlindungan hak-hak asasi
• Badan kehakiman yang bebas
• Pemilihan umum yang bebas
• Kebebasan untuk menyatakan pendapat
• Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan oposisi
• Pendidikan kewarnganegaraan
• Keterlibatan masyarakat dalam berpolitik
Beberapa contoh negara yang memakai system demokasi
• Indonesia
• Amerika Serikat
• India
• Nigeria
Secara terminologi demokrasi berasal dari Bahasa Yunani: Demokratia ‘rule of the people’, yang merupakan paduan dua kata demos yang berarti people dan kratos yang berarti power yang ada pada abad 4-5 SM untuk menunjukan system politik yang ada di yunani kala itu saah satu kota nya yaitu kota Athena.
Demokrasi saecara umum memiliki arti sebagai suatu bentuk politk pemerintahan yang di tentukan oleh rakyat dimana rakyat lah yang menentukan siapa yang berhak menjadi pemimpin mereka, atau jika kata Abraham licoln demokrasi adalah: “government of the people, by the people, and for the people”
Ciri-ciri demokrasi dalam rule of the law :
• Berkompetisi antara satu atau lebih kelompok
• Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh proses perlindungan hak-hak asasi
• Badan kehakiman yang bebas
• Pemilihan umum yang bebas
• Kebebasan untuk menyatakan pendapat
• Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan oposisi
• Pendidikan kewarnganegaraan
• Keterlibatan masyarakat dalam berpolitik
Beberapa contoh negara yang memakai system demokasi
• Indonesia
• Amerika Serikat
• India
• Nigeria
Komentar
Posting Komentar