NAMA :
Afifah Qurotul Ain
NIM :
6670180061
KELAS :
1B
PERAN
PERGURUAN TINGGI DALAM PENCEGAHAN KORUPSI
Secara
etimologi kata korupsi beraqsal dari Bahasa latin yaitu corruption yang berari jahat, rusak, curang. Kata tersebut
kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption
(Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia).
Di
dalam ilmu politik, korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan dan administrasi,
ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain,
yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan
kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Dari
pengertian korupsi yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
Korupsi merupakan perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan semua bentuk perbuatan yang berkaitan tentang hal
tersebut yang bertujuan untuk memperkaya
diri sendiri atau suatu golongan tertentu yang beraikbat pada keuangan negara.
Dalam
pembahasan seminar Dialog Publik yang bertemakan “Peran Perguruan Tinggi Dalam
Pencegahan Korupsi” yang dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Agustus 2018 di
auditorium Gedung D Universitas Ageng
Tirtayasa, Prof. Dr. H. Jamal menagatakan bahwa pendidikan anti korupsi sudah
di mulai dilaksanakan sejak tahun 2011.
Beliau juga mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi yang berada di perguran
tinggi merupakan sarana yang sangat tepat untuk pencegahan prilaku korupsi yang
sudah sangat mandarah daging di Indonesia., Fatah Sulaiman
Dilanjut
oleh pemateri selanjutnya yaitu Dr. Fatah Sulaeman. MT, selaku Plt Dekan FISIP
Universitas Sultan Ageng Tiratayasa beliau menyampaikan bahwa korupsi bisa
ditanggulangi dengan cara pemberian materi tentang pendidikan anti korupsi
serta upaya pencegahannya. Tetapi sampai saat ini upaya pemberantasan tersebut belum menunjukan
hasil yang optimal oleh karena itu pendidikan anti korupsi perlu dijadikan
pembahasan yang serius dan perlu ditingkatkan.
Upaya
pemberantasan korupsi tersebut juga mempunya strategi tertentu untuk mencegah
dan memberantas para tindak perkara korupsi seperti, koordinasi, supervise,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dengan peran serta masyarakat.
“Budaya
anti korupsi harus dipaksa, contohnya dalam jalur pendidikan anti korupsi ini.
Kalau sudah dipaksa bisa diinternalisasi (lebih punya justifikasi) dan
terbangunlah kesadaran” ujar Topan
Husodo selaku Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW)
Dalam
pandangan etika politik sebuah korupsi pula tidak menjadi sebuah hal yang di
gambarkan baik karena hal ini tidak mencerminkan sebuah karakter sistem
birokrasi yang sehat yang melayani public secara baik, dengan begitu maka
instrument kampus sangat berperan sangat penting dalam penanaman karakter yang
baik terutama dalam hal anti korupsi dan hal ini menjadi sebuah potensi pokok
untuk memberikan pengetahuan anti korupsi sebelum masuk ke dalam birokrasi,
namun bukan hanya semata mata sebuah penindakan yang khusus memberikan
pengetahuan tapi juga di butuhkan sebuah perhatian yang besar oleh semua aspek
termasuk civitas akademik kampus yang ikut serta dalam mendukung lingkungan
pendidikan yang anti korupsi dengan berusaha jujur dan transparansi dalam
segala aktifitas di kampus.
Perhatian
besar terhadap penindakan antikorupsi menjadi hal yang lebih pokok di
bandingkan hanya sekedar penindakan karena hal ini akan berimplikasi juga pada
percepatan akan tumbuh dan berkembangnya sebuah pemahaman bahwa korupsi menjadi
hal yang sangat tidak mencerminkan jiwa seorang pelayan publik yang seharusnya
melayani masayarakat namun sebuah kekuasaanya dan kesempatan yang ada justru di
gunakan untuk mengakumulasi profit untuk mengembalikan modal yang sudah di keluarkan
untuk menutupi yang sudah di keluarkan sebagai modal politis, hal ini menjadi
seperti konsep dagang yang dimana korupsi di jadikan alat untuk mengembalikan
kerugian, maka dari itu penting untuk semua elemen harus menjadi subjek yang
ikut serta dalam memberantas korupsi karena sejauh ini upaya untuk mencegah
korupsi tidak terlihat secara signifikan maka dari itu perlu adanya strategi
yang lebih terperinci dan terukur serta harus ada peningkatan pada konsep dan
tindakan yang akan dimulai untuk melakukan aktifitas anti korupsi terutama di
dalam instrument pendidikan yang sangat pokok sekali dalam peningkatan
pemahaman sebuah etika pelayanan publik.
Berbicara
soal korupsi tidak hanya dalam hal penggelapan uang lebih luas lagi korupsi
sebuah proses yang tidak transparansi, karena dalam korupsi terdapat hal yang
di sembunyikan maka dari itu salah satu pencegahannya harus adanya sebuah
transparansi dalam segala aktifitas terutama dalam pelayanan publik hal ini
akan membantu menghambat proses korupsi yang terjadi dan bahkan mencegah untuk
tidak terjadi korupsi, dan di bantu oleh pengawasan dari setiap lembaga yang
mengawasi pelayanan publik yang terkoordinasi dengan baik akan sangat membantu
sekali menghambat proses korupsi dan akan juga mampu mengurangi korupsi yang
akan terjadi.
Komentar
Posting Komentar