Langsung ke konten utama

KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN UU RI No.23 Tahun 2014



KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN UU RI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pemerintahan Daerah Semester 3
DISUSUN OLEH :
1.      Elsa Thalia Paskah Ekklesia (6670170054)
2.      Fanny Rosye Yuliati (6670170101)
3.      Jonah Silas (6670142251)
4.      Nabilla Amalia Husna (6670170049)
5.      Shinta Ressmy CN (6670170048)
6.      Yugni Maulana Aziz

FAKULTAS ILMU POLITIK & ILMU SOSIAL

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
KELAS 3C
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Jl. Raya Jakarta, Km.4, Pakupatan, Serang, Banten
Telp.0254-280330
2018
Klasifikasi Urusan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah

A.    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN
a.       Manajemen Pendidikan
Pada sub urusan Manajemen pendidikan, pemerintah pusat bertugas untuk penetapan standar pendidikan dan pengelolaan pendidikan. Daerah provinsi bertugas untuk pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan. Pada daerah kabupaten/kota bertugas untuk pengelolaan pendidikan dasar dan pengelolaan pendidikan.
b.      Kurikulum
Pada sub urusan Kurikulum, pemerintah pusat bertugas untuk Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Daerah Provinsi bertugas untuk Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Pada daerah kabupaten/kota bertugas untuk Penetapan kurikulu muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
c.       Akreditasi
Pada sub urusan akreditasi hanya terpusat pada pemerintah pusat yang bertugas untuk Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan apa pun.
d.      Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pada sub urusan pendidikan dan tenaga kependidikan, pemerintah pusat bertugas untuk Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik dan Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. Sedangkan pada pemerintah provinsi bertugas untuk Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Pada pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota.
e.       Perizinan Pendidikan
Pemerintah pusat pada sub urusan perizinan pendidikan bertugas untuk Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. Pemerintah provinsi bertugas untuk penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintahan kabupaten/kota bertugas untuk penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
f.        Bahasa dan Sastra
Pada sub urusan Bahasa dan sastra pemerintah pusat bertugas untuk Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pembinaan bahasa dan sastra
yang penuturnya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota.

B.     PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
a.       Upaya Kesehatan
Pemerintah pusat dalam sub upaya kesehatan bertugas untuk mengelola upaya kesehatan perorangan (UKP) rujukan nasional/lintas Daerah provinsi, mengelola upaya kesehatan masyarakat (UKM) nasional dan rujukan nasional/lintas Daerah provinsi, dan menyelenggarakan registrasi, akreditasi, dan standardisasi fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta. Pemerintah provinsi bertugas untuk mengelola UKP rujukan
tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota, mengelola UKM Daerah provinsi dan rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah
kabupaten/kota, dan menertibkan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk mengelola UKP Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah
kabupaten/kota, mengelola UKM Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota, dan menertibkan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten/kota.


b.      Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
Pemerintah pusat dalam sub Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan bertugas untuk Penetapan standardisasi dan registrasi tenaga kesehatan Indonesia,tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA), serta penerbitan rekomendasi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), mengembangkan kapasitas SDM kesehatan, dan merencanakan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi. Pemerintahan kabupaten/kota bertugas untuk menertibkan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan, dan merencanakan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota.

c.       Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman
Pemerintah pusat dalam sub Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman  bertugas untuk menyediakan obat, vaksin, alat kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional dan mempersiapkan ketersediaan
pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan. Pemerintah provinsi bertugas untuk menertibkan pengakuan pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan(PAK), dan menertibkan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT). Pemerintahan kabupaten/kota bertugas untuk menertibkan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, menerbitkanizin usaha mikro obat tradisional (UMOT), dan menerbitkan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga.

d.      Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Pemerintahan pusat dalam sub pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan bertugaas untuk memberdayakan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh nasional dan internasional, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat sertadunia usaha tingkat nasional dan internasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk memberdayakan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi. Pemerintahan kabupaten/kota bertugas untuk memberdayakan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota.

C.    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

a.       Sumber Daya Air (SDA)
Pemerintah pusat bertugas untuk mengelola SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional, dan mengembangkan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, daerah irigasi lintas Daerah provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota, dan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha - 3000 ha, dan daerah irigasi lintas Daerah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman
pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, dan mengembangkan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.

b.      Air minum
Pemerintah pusat bertugas untuk Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara Nasional, dan mengelola dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah provinsi bertuuas untuk Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota .

c.       Persampahan
Pemerintahan pusat bertugas untuk menetapkan pengembangan system pengelolaan persampahan secara nasional, dan mengembangkan sistem
pengelolaan persampahan lintas Daerah provinsi dan sistem pengelolaan
persampahan untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah kabupaten/kota.

d.      Air lembah
Pemerintahan pusat bertugas untuk Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional, dan mengelola dan pengembangan system pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan system pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten/kota.

e.       Drainase
Pemerintah pusat bertugas untuk menetapkan pengembangan sistem drainase secara nasional, dan mengelola dan pengembangan system drainase lintas Daerah provinsi dan system drainase untukkepentingan strategis nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pengelolaan dan pengembangan system drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Daerah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi bertugas untuk pengelolaan dan pengembangan system drainase yang terhubung langsung dengan sungai
dalam daerah kabupaten/kota.

f.        Permukiman
Pemerintah pusat bertugas untuk menetapkan system Pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional, dan menyelenggarakan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk menyelenggarakan infrastruktur pada permukiman di Daerah kabupaten/kota.

g.      Bangunan Gedung
Pemerintah pusat bertugas untuk menetapkan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional. Dan menyelenggarakan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan Penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus. Pemerintah provinsi bertugas untuk Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi, dan menyelenggarakanbangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

h.      Penataan Bangunan dan Linkungannya
Pemeirntah pusat bertugas untuk menetapkan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas Daerah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk menyelenggarakan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota.

i.        Jalan
Pemerintahan pusat bertugas untuk mengembangkan system jaringan jalan secara Nasional, dan menyelenggarakan jalan secara umum dan
penyelenggaraan jalan nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Penyelenggaraan jalan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.

j.        Jasa Konstruksi
Pemerintah pusat bertugas untuk Penyelenggaraanpelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan, dan mengembangkan system informasi jasa konstruksi cakupan nasional. Pemerintah provins bertugas untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi, dan menyelenggarakan system jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
konstruksi, dan menyelenggarakan system informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota.

k.       Penataan Ruang
Pemerintah pusat bertugas untuk menyelenggarakan penataan ruang wilayah
nasional, dan menyelenggarakan kerja sama penataan ruang antarnegara. Pemerintah provinsi bertugas untuk Penyelenggaraan penataan ruang Daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota untuk Penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten/kota.
D.    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
a.       Perumahan
Pemerintah Pusat bertugas untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyediakan dan merehabilitasi rumah korban bencana nasional, memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Pusat, serta mengembangkan sistem pembiayaan perumahan bagi MBR. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menyediakan dan merehabilitasi rumah korban bencana provinsi serta memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menyediakan dan merehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota, memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota, menerbitkan izin pembangunan dan pengembangan perumahan serta menerbitkan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
b.      Kawasan Permukiman
Pemerintah Pusat bertugas untuk menetapkan sistem kawasan permukiman, serta menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 hektar atau lebih. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hektar sampai di bawah 15 hektar. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menerbitkan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, serta menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektar.
c.       Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh
Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota.
d.      Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Pemerintah Pusat bertugas untuk menyelenggarakan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menyelenggarakan PSU permukiman. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menyelenggarakan PSU perumahan.
e.       Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Pusat bertugas untuk mensertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan besar. Pemerintah Daerah Provinsi bertugas untuk mensertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk mensertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil.
E.     PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
a.       Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Pemerintah Pusat bertugas untuk menstandardisasi tenaga satuan polisi pamong praja serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dan pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil (PNS) penegakan Perda. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 Daerah Provinsi, menegakkan Perda Provinsi dan peraturan gubernur, serta membina PPNS provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam 1 Daerah kabupaten/kota, menegakkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota, serta membina PPNS kabupaten/kota.
b.      Bencana
Pemerintah Pusat bertugas untuk menanggulangi bencana nasional. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menanggulangi bencana provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menanggulangi bencana kabupaten/kota.
c.       Kebakaran
Pemerintah Pusat bertugas untuk menstandardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran, menstandardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran, serta menyelenggarakan sistem informasi kebakaran. Pemerintahan Provinsi bertugas untuk menyelenggarakan pemetaan rawan kebakaran. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk mencegah, mengendalikan, memadamkan, menyelamatkan, dan menangani bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah kabupaten/kota, menginspeksi peralatan proteksi kebakaran, menginvestigasi kejadian kebakaran, serta memberdayakan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
F.     PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
a.       Pemberdayaan Sosial
Pemerintah Pusat bertugas untuk menetapkan lokasi dan memberdayakan sosial komunitas adat terpencil (KAT), menerbitkan izin pengumpulan sumbangan lintas Daerah provinsi, serta membina potensi sumber kesejahteraan sosial. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menerbitkan izin pengumpulan sumbangan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 Daerah provinsi, serta memberdayakan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk memberdayakan sosial KAT, menerbitkan izin pengumpulan sumbangan dalam Daerah kabupaten/kota, mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota, serta membina lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota.
b.      Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan
Pemerintah Pusat bertugas untuk menangani warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi sampai ke Daerah provinsi asal, serta memulihkan trauma korban tindak kekerasaan (traficking) dalam dan luar negeri. Pemerintahan Provinsi bertugas untuk memulangkan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah provinsi untuk dipulangkan ke Daerah kabupaten/kota asal. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk memulangkan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah kabupaten/kota untuk dipulangkan ke Desa/kelurahan asal.
c.       Rehabilitasi Sosial
Pemerintah Pusat bertugas untuk merehabilitasi bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS. Pemerintah Provinsi bertugas untuk merehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS yang memerlukan rehabilitasi pada panti.
d.      Merehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan HIV/AIDS yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.
e.       Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pemerintah Pusat bertugas untuk menerbitkan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antara WNI dengan WNA, menghargai dan mensejahterakan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, serta mengelola data fakir miskin nasional. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menerbitkan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal, serta mengelola data fakir miskin cakupan Daerah provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk memelihara anak-anak terlantar, serta mendata dan mengelola data fakir miskin cakupan Daerah kabupaten/kota.
f.        Penanganan Bencana
Pemerintah Pusat bertugas untuk menyediakan kebutuhan dasar dan memulihkan trauma bagi korban bencana nasional, serta membuat model pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menyediakan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menyediakan kebutuhan dasar dan memulihkan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota, serta menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota.
g.      Taman Makam Pahlawan
Pemerintah Pusat bertugas untuk memelihara taman makam pahlawan nasional utama dan makam pahlawan nasional di dalam dan luar negeri. Pemerintah Provinsi bertugas untuk memelihara taman makam pahlawan nasional provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk memelihara taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota.
h.      Sertifikasi dan Akreditasi
Pemerintah Pusat bertugas untuk memberi sertifikasi kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, serta memberi akreditasi kepada lembaga kesejahteraan sosial.
G.    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
a.       Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
Pemerintah pusat
Pemerintah pusat bertugas mengembangkan system tenaga kerja dan metode penetlitain, menentukan standar kompetensi, mengembangkan infrasturktur dan PSM, menetapkan standar akreditasi Lembaga pelatihan kerja, menerbitkan izin magang luar negeri, memberikan lisensi sertifikasi profesi internasional, melaksanakan sertifikasi profesi, mengembangkan system atau alat Teknik peningkatan produtifitas tingakat nasional, konsultasi produktitas pada perusahaan besar
b.      Penempatan tenaga kerja
Pemerintah pusat melayani antar kerja nasional, mengantar kerja luar negeri, menerbitkan izin Lembaga penempatan tenaga kerja swasta lebih dari provinsi. Pemerinthan provinsi melayani kerja lintas provinsi, menerbitkan izin LPTKS,
Pemerinthan daerah kota/kabupaten melayani kerja lintas provinsi, menerbitkan izin LPTKS, mengelola system informasi pasar
c.       Hubungan insdustriaslisasi
Pemerintah pusat menerbitkan perjanjian kerja untuk perusahaan lebih dari 1daerah provinsi, pemerintah provinsi mendaftarkan perjanjian kerja lebih dari kota provinsi, pemerintah daerah  mendaftarkan perjanjian internasional  yang hanya beroperasi satu daerah kabupaten, mencegah mogok kerja dan penutupan perusahaan yang beakibat nasional, jika provinsi mencegah untuk wilayah provinisi saja, jika kota mengurus wilayah kota.
d.       Pengawasan ketenagakerjaan
Pemerintah pusat menetapkan system pengawasan ketenagakerjan, mengelola tenaga pengawas ketenagakerjaan, provinsi mengawasi ketenagakerjaan.

H.    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
a.       Kualitas hidup perempuan
Pemerintah pusat sebagai pengurus utama pada Lembaga pemerintah tingkat nasional, memberdayakan perempuan bidang politik, hokum, social, ekonomi dan organisasi, kemasyarakatan tingkat nasional, membuat standar pemberdayaan perempuan. Daerah provinsi mengurus daerah provinsi, dan kota mengurus kota terkait kualitas hidup perempuan.
b.      Perlindungan perempuan
Pemerintah pusat melindungi perempuan di tingkat nasional, menyediakan layanan rujukan, membuat standar Lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan. Daerah provinsi mengurusi daerah dan kota mengurusi kota dan kabupaten.
c.       Kualitas keluarga
Pemerintah pusat, provinsi dan kota meningkatkan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak di tingkat nasional, daerah di daerah dan kota di kotanya.
d.      System data gender dan anak
Pemerintah pusat, provinsi dan daerah kota/kabupaten, menetapkan system data gender dan anak dalam kelembagaan data, mengumpulkan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagan data di tingkat masing-masing.
e.       Pemenuhan hak anak
Pemerintah pusat, provinsi dan daerah kota/kabupaten, melembagakan PHA pada Lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha nasional, menguatkan  dan pengembangan Lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak di masing masing tingkatanya
f.        Perlindungan khusus anak
Pemerintah pusat, provinsi dan daerah kota/kabupaten, mencegah kekerasan terhadap anak yang melibatkan lingkup nasional, internasional, dan daerah, menyediakan perlindungan khusus bagi anak yang memerlukan koordinasi, menguatkan dan menydiakan layanan perlindungan khusus
I.       PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN
a.       Penyelanggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian
Pemerintah pusat, provinsi dan daerah kota/kabupaten,Menyusun strategi kedaulatan pangan, menyediakan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sector sesuai dengan kewenangan pusat
b.      Penyelanggaraan ketahanan pangan
Pemerintah pusat mengolah stabilasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan pokok pemerintah pusat, menetapkan harga pangan, mengatur ekspor impor menetapkan target konsumsi, pemerintah provinsi dan daerah menyediakan penyaluran pangan pokok pemerintah provinsi dan kota.
c.       Penananganan kerawanan pangan
Pemerintah pusat menetukan krisis nasional, provinsi, dan kota, menangi kerawanan nasional, pengelolaan, dan penyaluran cadangan, pada kerawanan pangan, pemerintah provinsi menangani kerawanan pangan di ranah provinsi, mengadakan pengelolaan dan cadangan penyaluran
d.      Keamanan pangan
Pemerintah pusat melaksanakan keamanan pangan dan distribusi lintas negara dan lintas daerah provinsi, provinsi mengawasi keamnan pangan segar distribusi lintas daerah kota, pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar.
J.      PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
a.       Ijin lokasi
Pemerintah pusat  memberikan ijin lokasi lintas daerah provinsi di indoesia, pemberian ijin lokasi lintas daerah kobupaten kota, dan provinsi dan daerah kota memberikan ijin pula di wilayahnya.
b.      Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Pemerintah pusat melaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, provinsi menyelesaikan sengketa tanah garapan di lintas provinsi, dan daerah kabupaten atau kota menyelesaikan sengketa tanah garapan di kota.
c.       Sengketa tanah garapan
Pemerintah pusat menyelesaikan sengketa tanah garapan di antar  provinsi, provinsi menyelesaikan kerugian dan santunan terhadap tenah untuk pembangunan, dan kota menyelesaikan sengketa di kota atau provinsi
d.      Ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
Pemerintah pusat mengganti kerugian santunan untuk pembangunan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kota menyeselesaikan sengketa tanah di daerah nya masing masing.
e.       Subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
Pemerintah pusat Subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah provinsi, di daerah provinsi maka di urusi pula oleh pemerintah provinsi di kota menyelesaikan di kota atau kabupaten.
f.        Tanah ulayat
Pemerintah pusat tidak ikut dalam menyelesaikan masalah tanah ulayat hanya di provinsi dan kota yang menetapkan tanah ulayat yang lintas provinsi jika di provinsi dan kota atau kabupaten di daerah kota dan kabupaten
g.      Tanah kosong
Sama halnya disini pemerintah pusat tidak ikut dalam menyelesaikan permasalahan tanah kosong hanya di lakukan oleh pemerintah provinsi dan kota di daerah masing masing
K.    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
a.       Perencanaan lingkungan hidup
Pemerintah pusat merencanakan perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup nasional, pemerintah daerah provinsi RPPLH Provinsi, dan daerah RPPH daerah
b.      Kajian lingkungan hidup strategis
KLHS untuk rencana dan atau program KRP nasional dan pemerintahan provinsi KHLS Provinsi dan kota di kota nya masing masing
c.       Pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup
Pemerintah pusat  mencegah menanggulangi pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup lintas provinsi , mencegah dan menanggulangi di daerah provinsi
d.      Keanekaragaman hayati
Pemerintah pusat mengelola kehati nasional dan pemerintah provinsi mengelola di provinsi serta di daerah mengelola di daerah
e.       Badan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun
Pemerintah pusat mengelola B3 mengelola limbah B3dan di pemerintahan provinsi mengelola dan mengumpulkan limbah B3 di daerah provinsi sedangkan daerah menyimpan sementara limbah B3 dan mengumpulkan dalam satu kota atau kabupaten
f.        Pembinaan dan pengawasan terhdap izin lingkungan dan izin perlindungan dan peneloaan lingkungan hidup
Pemerintah pusat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan ijin lingkungan dan izin PPLH di terbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi juga memberikan pembinaan dan pangawasan di provinsi dan kotapun sama di kotanya atau kabupatennya.
g.      Pengakuan terhadap masyarakat hokum dan MHA adat dan kearifan local
Pemerintah pusat menetapkan pengakuan kearifan local tradisional yang terkait  dengan PPLH, dan menetapkan kapasitas MHA yang ada di daerah provinsi
h.      Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup masyarakat
Menyelanggarakan Pendidikan pelatuhan, Pendidikan untuk Lembaga masyarakat, di tingkat antar provinsi, dan di provinsi
i.        Penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat
Pemerintahan pusat memberikan penghargaan lingkungan hidup tingkat nasional, dan pemerintahan di provinsi memberikannya di provinsi
j.        Pengakuan lingkungan hidup
Pemerintah Indonesia mampu memberikan penyelesaian pengaduan masyarakat dibidang PPLH ditingakat pemerintah pusat dan lintas provinsi, pemerintah provinsi sama dengan pusat hanya tugas nya di alokasikan di provinsi dan pemerintah daerah memberikan penyelesaian di kota atau kabupaten nya masing masing.
k.      Persampahan
Pemerintah pusat menerbitkan izin ineserator pengolah sampah menjadi listrik, ,menerbitkan ijin pemanfaatn gas untuk energi listrik, sedangkan di pemerintah provinsi menangani sampah regional, dan pemerintah daera mengolala sampah dan menerbitkan pendaurulang sampah
L.     PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
a.       Pendaftaran pendudukan
Pemerintahan pusat menetapkan system pendaftaran penduduk secara nasional, memberikan nomor induk kependudukan, mentapkan spesifikasi dan menyediakn bangko E-ktp EL sedangkan pemerintah daerah kota atau kabupaten bertugas melayani pendaftaran penduduk
b.      Pencatatan sipil
Menetapkan system pencatatan sipil secara nasional, menetapkan spesifiaksi pecatatan blangko dukumen pencatatan sipil
c.       Pengelolaan informasi
pusat bertugas memperifikasi data kependudukan dari daerah kabupaten/kota, pengelolaan penyajian database kependudukan nasional,sedangkan daerah kota mengumpulkan data kependudukan dan memanfaatkan dan menyajikan data kependudukan kabupaten kota.
d.      Profile kependudukan
Nasional menyusun profile kependudukan di nasional secara keseluruhan yang di berikan dari provinsi, dan provinsi menyusun dan menyajikan data ke nasioanl, menyusun kependudukan kota atau kabupaten.

M.   PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
a.       Penataan desa
Pemerintahan pusat menentukan dan membentuk desa yang dirasa perlu dan strategi untuk kepntngan nasional, dan menerbitkan kode desa dari gubernur, pemerintahan pemerintahan provinsi menetapkan susunan kelembagan, mengisi jabatan desa, kepala desa adat berdasarkan hokum adat dan di bantu oleh pemerintahan daerah kota menyelanggarakan penataan desa.
b.      Kerjasama desa
Menyelanggarakan fasilitas kerjasama antara desa di berbagai provinsi, daerah provinsi di urus oleh pemerintahan provinsi, dan daerah di daerahnya.
c.       Administrasi pemerintahan desa
Hanya di atur oleh pemerintahan daerh yang membina dan mengawasai penyelanggaran administrasi pemerintahan desa.
d.      Lembaga kemasyarakatan, Lembaga adat, dan masyarakat hokum adat
Memberdayakan masayarkat yang beergerak di bidang desa di nasional oleh pemerintah pusat, memberdayakan lemabaga kemasyarakatan di bidang desa di pemerintahan provisi dan di desa sama tugasnya

N.    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
a.       Pengendalian penduduk
Pemerintah pusat harus memadukan dan sinkroniasai kebijakan pengendalian kuantias penduduk secara nasional, memadukan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk di tingkat provinsi dan pemerintahan kota  memadukan dan memetakan perkiraan pengendalian penduduk
b.      Keluarga berencana
Pemerintah pusat menyusun dsign program dan pengelolaan advokasi, komunikasi,  dan informasi dan pemerintah provinsi mengembangkan hasil susunan disgn program, pengelolaan, dan pelaksanaan advokasi dan informasi, dan pemerintah daerah melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan  edukasi pengendalian penduduk, selain itu pusat juga mengelola tenga penyuluh, menyediakan alat kontrasepsi, mengelola dan mengendalikan system keluarga, serta memberdayakan organisasi nasional dalam mengendalikan layanan dan pembinaan.
c.       Keluarga sejahtera
Mengembangkan program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, memberdayakan peningkatan peran organisasi masyarakat tingkat nasional dalam membangun keluarga, sedangkan pemerintah provinsi mengelola pelaksanaan dsign program pembngunan kelaurga melalui pembinanaan dan ketahanan kelaurga, dan memberdayakan organisasi di tingkatan wilayah provinsi sedangkan daerah hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi program yang ada di provinsi.
d.      Standarisasi sertifikasi
Dalam menyusun standarisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh dan petugas lapangan di urusi oleh pemerintah pusat dan provinsi dan kota tidak ikut dalam menyun rencana dalam menyun standar.
O.    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
a.       Lalu lintas dan penetapan rencana angkutan jalan
Banyak hal yang di lakukan oleh pemerintahan pusat yaitu menyediakan kelengkapan jalan di jalan nasional, mengelola terminal penumpang tipe A, menyelenggarakan barang untuk umum, menyetujui penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri, melaksanakan uji tipe kendaraan, menetapkan lokasi melaksanakan akreditasi Lembaga Pendidikan, melaksanakan kalibarasi, dan melaksanakan manajemen da nrekayasa lalu lintas, penerbitan ijin penyelengara, menetapkan tarif kelas ekonomi, di daerah maka mengurusi masalah yang sama di daerah yang tidak di lakukan di daerah hanya menetapkan angkutan orang, menerbitkan ijin penyelanggaraan, menetapkan ijin tarif kelas ekomi
b.      Pelayaran
Tugas pemerintah pusat menerbitkan ijin usaha angkutan laut, bai badan usaha, menerbitkan ijin trayek antar provinsi menetapkan lintas penyebrangan dan perstujuan, menetapkan lintas penyebrangan, menetapkan tarif angkutan, menetapkan tarif penyebrangan, menetapkan lokasi pelabuhan, menetapkan rencana induk, menerbitkan ijin pembangunan pelabuhan, menebrtbikan ijin lokasi, menerbitkan ijin usaha, menerbitkan ijin usaha 24 jam pelabuhan, menerbitkan ijin pekerjaan pengerukan,menyelenggarakan keselamatan, pengaturan pengendalian tapi tidak di lakukan di provinsi dan di daerah menerbitkan ijin mendirikan bangunan tempat kendaraan, dan dalam perkeretaapian juga sama.
P.     PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
a.       Menyelenggarakan sumber daya dan perangkat pos serta informatika
Pusat mengelola penyelenggaraan sumber daya, dan perangkat pos tapi tidak di lakukan oleh pemerintah daerah dan provinsi mengelola informasi daan komunikasi sama dengan pemerintah daerah.
b.      Informasi komunikasi public
Mengelola informasi dan komunikasi public pemerintah pusat serta informasi strategis nasional dan internasional, di provinsi mengelola informasi dan komunikasi di tingkat provinsi dan daerah di daerah.
c.       Aplikasi informatika
Pusat menetapkan nama domain dan subdomain, mengeola nama domain penyelenggara, dan mengelola e government nasional di pemerintahan provinsi dan kota sama sama menentukan domain dan subdomain, mengelola egovernment lingkup pemerintah provinsi dan mengelola egovernment di lingkup kota.

CC. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
a.       Geologi
Pemerintah pusat menetapkan cekungan air tanah, menetapkan zona konservasi air lintas daerah provinsi, menetapkan Kawasan lindung geologi, menetapkan status dan peringatan dini bahaya gunung api, memperingati potensi pergerakan tanah, menetapkan neraca sumber daya mineral dan energi nasional, menetapkan Kawasan bencana geologi tapi tidak di lakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.
b.       Mineral dan batubara
Menetapkan wilayah pertambangan, nasional, provinsi menetapkan wilayah izin usaha pertambangan, menetapkan wilayah izin usaha pertambangan, mineral logam, batubara, dan provinsi menerbitkan ijin usaha, menerbitkan ijin usaha untuk penanaman modal asing, memberikan ijin untuk batubara dan pertambangan, pemberian registrasi ijin usaha pertambangan, provinsi menetapkan harga patokan mineral
c.       Minyak dan gas bumi
Pemerintah pusat menyelanggarakan minyak dan gas bumi yang tidak di selenggarakan oleh pemerintah daerah atau provinsi
d.       Energi baru terbarukan
pusat menetapkan wilayah kerja panas bumi, pelelangan wilayah kerja, provinsi menerbitkan izin pemanfaatan langsung, penertiban izin panas bumi, lintas daerah provinsi di lakukan oleh pusat  dan menetakan harga listrik, provinsi menerbitkan izin pembinaan dan pengawasan usaha, pusat menerbitkan surat keterangan terdaftar usaha, menerbitkan usaha niaga.
e.       Ketenagalistrikan
Penetapan wilayah usaha penyediaan penyediaan tenaga listrik, dan ijin jual  beli tenaga listrik, menerbitkan usaha penyelanggaraan tenaga listrik, menerbitkan ijin operasi yang fasilitas intalasinya mencakup lintas provinsi, menetapkan tarif tenaga listrik, menyetujui harga jual tenaga listrik, menerbitkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, menyediakan dana untuk masyarakat yang tidak mampu di lakukan oleh pemerintah pusat¸ sedangkan provinsi menerbitkan ijin usaha penyedia listrik di provinsi, menerbitkan ijin operasi di wilayah provinsi, menetapkan tarif di provinsi, menyetjui harga jual di provinsi, menerbitkan ijin usaha di provinsi, menyediakan dana untuk yang tidak mampu di provinsi
EE. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
a.       Perencanaan pembangunan insdustri
Merencanakan induk industry nasional, menetapkan rencana pembangunan indistri provinsi oleh provinsi, dan pemerintahan kota menetpkan di kota.
b.      Perizinan
Menerbitkan IUI kecil, IUI menengah dan IUI besar, penerbitan IPUI, penerbitan IUI/IUKI/IPKI, dan pemerintah provinsi menerbitkan IUI besar, menerbitkan IUKI dan IPKI di provinsi, begitupun dengan daerah
c.       System informasi industri nasional
Pembangunan dan pengembangan system informasi industri nasional, dan provinsi penyampaian informasi, IUKI dan IPKI di provinsi,  dan begitupun di kota.
FF. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG TRANSMIGRASI
a.       Perencaanaan Kawasan transmigrasi
Pusat menetapkan dan merencanakan Kawasan transmigrasi, provinsi mencadangkan tanah untuk Kawasan transmigrasi lintas daerah di kawan provinsi dan kota mencadangkan tanah di kota/kabupaten
b.      Pembangunan kawasantransmigrasi
Pusat membangun satuan pemukiman di kawan transmigrasi dan menata persebaran penduduk dari lintas provinsi, provinsi bertugas menata persebaran penduduk dari lintas provinsi, penataan penduduk dari lintas kabupaten atau kota
c.        Pendidikan tenaga kependidikan
Pusat mengendalikan formasi pendidik dan mengembangkan kader , pemindahan pendidik dan tenga kependidikan lintas daerah provinsi, untuk pemerintahan provinsi juga melakukan yang sama namun perbedaan nya mengurusi wilayah provinsi






Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH CRITICAL REVIEW TULISAN POLA RELASI BISNIS DAN POLITIK DI INDONESIA MASA REFORMASI: KASUS RENT SEEKING

CONTOH CRITICAL REVIEW TULISAN POLA RELASI BISNIS DAN POLITIK DI INDONESIA MASA REFORMASI: KASUS RENT SEEKING Tulisan ini merupakan bentuk critical review dari Jurnal Wacana Politik - Jurnal Ilmiah Departemen Ilmu Politik Vol. 1, No. 1, Maret 2016: 41 – 52 yang di tulis oleh ratna solihah Departemen Ilmu Pemerintahan FISIP Univeritas Padjajaran dengan nomor ISSN 2502 – 9185 Jurnal ratna solihah yang berjudul “ pola relasi bisnis dan politik di Indonesia masa reformasi: kasus rent seeking ” secara umum menjelaskan bagaimana pola relasi bisnis dan politik di era reformasi yang melibatkan actor politik untuk membagi sumber daya negara dengan para pelaku bisnis yang mana pemburu rente melakukannya secara terbuka di era demokrasi. Pemburu rente yang terjadi di era reformasi tidak terlepas dari pengaruh rente dari rezim orde baru yang sudah bertransformasi berdasarkan situasi politik saat ini melalui berdasarkan rezimnya, yang dari orde baru ke masa demokratis di era ref...

TATAPERILAKU PADA MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Etika dalam Bahasa Yunani, “ethos” yang jika di kaji dalam bentuk tunggal artinya tempat, tinggal yang biasa, kebiasaan, padang rumput, adat, kendang, akhlak, perasaan, cara berfikir dan sikap. Dan jika adalam bentuk yang jamak yaitu “ta etha” artinya adat kebiasaan atau jika dalam Bahasa arab etika yaitu ilmu yang mempelajari akhlak manusia, [1] atau para etikawan mendefiniskan etika sebagai “ethics is the study of moral” etika adalah studi tentang pandangan moral dan tindakan manusia. Hegemoni luar terhadap kita menjadi lebih kuat dengan adanya globalisasi, dimana semua hal dapat masuk dengan mudah melalui, koran, media elektronik, internet, tanpa filter yang kuat, serta penanaman karakteristik kebudayaan yang lemah menjadikan orang mudah terhegemoni oleh kebudayaan dari luar yang mana hal itu menjadikan budaya dan karakteristik suatu wilayah akan hilang dari kepribadianya, sehingga menjadikan kita menjadi tidak lagi seperti diri sendiri maka dari itu pendidikan mengenai e...

IMPLEMENTASI ETIKA PEMERINTAHAN DI ARAB SAUDI

Kelompok 5 : 1.       Gita Permata Lestari (6670170016) 2.       Dede Surya Lesmana (6670170067) 3.       Yugni Maulana Aziz (6670170056) 4.       Endiansyah Pratama 5.       Dzikri Fadillah 6.       Yusuf Mardani Febria 7.       Nabilah Yasmin Belladina Kelas : III C Ilmu Pemerintahan Mata Kuliah : Etika Pemerintahan ETIKA PEMERINTAHAN DI ARAB SAUDI A.     Pengertian Etika             Etika secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik, atau ethikos yang berarti yang berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. sedangkan secara terminologis etika merupakan pengetahuan yang membahas baik dan b...