TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH
Diajukan untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah
Pemerintahan Daerah Semester 3
DISUSUN OLEH :
1.
Elsa Thalia
Paskah Ekklesia (6670170054)
2.
Fanny Rosye
Yuliati (6670170101)
3.
Jonah Silas
(6670142251)
4.
Nabilla Amalia
Husna (6670170049)
5.
Shinta Ressmy CN
(6670170048)
6.
Yugni
Maulana Aziz
FAKULTAS
ILMU POLITIK & ILMU SOSIAL
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
KELAS 3C
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Jl. Raya Jakarta, Km.4, Pakupatan, Serang, Banten
Telp.0254-280330
2018
Klasifikasi Urusan Pemerintah dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah
A.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN
a. Manajemen
Pendidikan
Pada
sub urusan Manajemen pendidikan, pemerintah pusat bertugas untuk penetapan
standar pendidikan dan pengelolaan pendidikan. Daerah provinsi bertugas untuk
pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan. Pada daerah
kabupaten/kota bertugas untuk pengelolaan pendidikan dasar dan pengelolaan
pendidikan.
b. Kurikulum
Pada sub urusan
Kurikulum, pemerintah pusat bertugas untuk Penetapan kurikulum nasional
pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan
pendidikan nonformal. Daerah Provinsi bertugas untuk Penetapan kurikulum muatan
lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Pada daerah
kabupaten/kota bertugas untuk Penetapan kurikulu muatan lokal pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
c.
Akreditasi
Pada sub urusan
akreditasi hanya terpusat pada pemerintah pusat yang bertugas untuk Akreditasi
perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia
dini, dan pendidikan nonformal. Sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
tidak diberikan kewenangan apa pun.
d.
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pada sub urusan
pendidikan dan tenaga kependidikan, pemerintah pusat bertugas untuk
Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier
pendidik dan Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah
provinsi. Sedangkan pada pemerintah provinsi bertugas untuk Pemindahan pendidik
dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Pada pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan
dalam daerah kabupaten/kota.
e.
Perizinan Pendidikan
Pemerintah pusat pada sub
urusan perizinan pendidikan bertugas untuk Penerbitan izin perguruan tinggi
swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin penyelenggaraan
satuan pendidikan asing. Pemerintah provinsi bertugas untuk penerbitan izin
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin
pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintahan
kabupaten/kota bertugas untuk penerbitan izin pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
f.
Bahasa dan Sastra
Pada sub urusan Bahasa
dan sastra pemerintah pusat bertugas untuk Pembinaan bahasa dan sastra
Indonesia. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pembinaan bahasa dan sastra
yang penuturnya lintas
daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota
bertugas untuk Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah
kabupaten/kota.
B.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
a. Upaya
Kesehatan
Pemerintah pusat dalam
sub upaya kesehatan bertugas untuk mengelola upaya kesehatan perorangan (UKP)
rujukan nasional/lintas Daerah provinsi, mengelola upaya kesehatan masyarakat
(UKM) nasional dan rujukan nasional/lintas Daerah provinsi, dan
menyelenggarakan registrasi, akreditasi, dan standardisasi fasilitas pelayanan
kesehatan publik dan swasta. Pemerintah provinsi bertugas untuk mengelola UKP
rujukan
tingkat Daerah
provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota, mengelola UKM Daerah provinsi dan
rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah
kabupaten/kota, dan
menertibkan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
Daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk mengelola UKP Daerah
kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah
kabupaten/kota, mengelola
UKM Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota, dan
menertibkan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat Daerah kabupaten/kota.
b.
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
Pemerintah pusat dalam
sub Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan bertugas untuk Penetapan standardisasi
dan registrasi tenaga kesehatan Indonesia,tenaga kesehatan warga negara asing
(TK-WNA), serta penerbitan rekomendasi pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), mengembangkan
kapasitas SDM kesehatan, dan merencanakan dan pengembangan SDM kesehatan untuk
UKM dan UKP Nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Perencanaan dan
pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi. Pemerintahan
kabupaten/kota bertugas untuk menertibkan izin praktik dan izin kerja tenaga
kesehatan, dan merencanakan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah
kabupaten/kota.
c.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Minuman
Pemerintah pusat dalam
sub Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman bertugas untuk menyediakan obat, vaksin, alat
kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional dan mempersiapkan
ketersediaan
pemerataan, dan
keterjangkauan obat dan alat kesehatan. Pemerintah provinsi bertugas untuk
menertibkan pengakuan pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang penyalur
alat kesehatan(PAK), dan menertibkan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT).
Pemerintahan kabupaten/kota bertugas untuk menertibkan izin apotek, toko obat,
toko alat kesehatan dan optikal, menerbitkanizin usaha mikro obat tradisional
(UMOT), dan menerbitkan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu)
tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga.
d.
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Pemerintahan pusat dalam
sub pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan bertugaas untuk memberdayakan masyarakat
bidang kesehatan melalui tokoh nasional dan internasional, kelompok masyarakat,
organisasi swadaya masyarakat sertadunia usaha tingkat nasional dan
internasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk memberdayakan masyarakat
bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi
swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi. Pemerintahan
kabupaten/kota bertugas untuk memberdayakan masyarakat bidang kesehatan melalui
tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan
dunia usaha tingkat kabupaten/kota.
C. PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
a. Sumber
Daya Air (SDA)
Pemerintah pusat bertugas
untuk mengelola SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah
provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional,
dan mengembangkan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada
daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, daerah irigasi lintas Daerah
provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis.
Pemerintah provinsi bertugas untuk Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai
pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota, dan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya
1000 ha - 3000 ha, dan daerah irigasi lintas Daerah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota
bertugas untuk Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman
pantai pada wilayah
sungai dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, dan mengembangkan dan pengelolaan
sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari
1000 ha dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
b. Air
minum
Pemerintah pusat bertugas
untuk Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara Nasional,
dan mengelola dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk
kepentingan strategis nasional. Pemerintah provinsi bertuuas untuk Pengelolaan
dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota
bertugas untuk Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota .
c. Persampahan
Pemerintahan pusat
bertugas untuk menetapkan pengembangan system pengelolaan persampahan secara
nasional, dan mengembangkan sistem
pengelolaan persampahan lintas
Daerah provinsi dan sistem pengelolaan
persampahan untuk
kepentingan strategis nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pengembangan
sistem dan pengelolaan persampahan regional. Pemerintah kabupaten/kota bertugas
untuk Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah
kabupaten/kota.
d. Air
lembah
Pemerintahan pusat
bertugas untuk Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik
secara nasional, dan mengelola dan pengembangan system pengelolaan air limbah
domestik lintas Daerah provinsi, dan system pengelolaan air limbah domestik
untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk
Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. Pemerintah
provinsi bertugas untuk Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik
dalam daerah kabupaten/kota.
e. Drainase
Pemerintah pusat bertugas
untuk menetapkan pengembangan sistem drainase secara nasional, dan mengelola dan
pengembangan system drainase lintas Daerah provinsi dan system drainase untukkepentingan
strategis nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Pengelolaan dan pengembangan
system drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Daerah
kabupaten/kota. Pemerintah provinsi bertugas untuk pengelolaan dan pengembangan
system drainase yang terhubung langsung dengan sungai
dalam daerah
kabupaten/kota.
f.
Permukiman
Pemerintah pusat bertugas
untuk menetapkan system Pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional,
dan menyelenggarakan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis
nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Penyelenggaraan infrastruktur pada
permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota
bertugas untuk menyelenggarakan infrastruktur pada permukiman di Daerah
kabupaten/kota.
g. Bangunan
Gedung
Pemerintah pusat bertugas
untuk menetapkan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional. Dan
menyelenggarakan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan
Penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus. Pemerintah provinsi bertugas
untuk Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi,
dan menyelenggarakanbangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah
provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertugas untuk Penyelenggaraan bangunan
gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan
bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
h. Penataan
Bangunan dan Linkungannya
Pemeirntah pusat bertugas
untuk menetapkan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara
nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk Penyelenggaraan penataan bangunan
dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan penataan bangunan dan
lingkungannya lintas Daerah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota bertugas
untuk menyelenggarakan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah
kabupaten/kota.
i.
Jalan
Pemerintahan pusat
bertugas untuk mengembangkan system jaringan jalan secara Nasional, dan
menyelenggarakan jalan secara umum dan
penyelenggaraan jalan nasional. Pemerintah provinsi bertugas untuk
Penyelenggaraan jalan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota
bertugas untuk Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.
j.
Jasa Konstruksi
Pemerintah pusat bertugas
untuk Penyelenggaraanpelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan, dan
mengembangkan system informasi jasa konstruksi cakupan nasional. Pemerintah
provins bertugas untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi, dan
menyelenggarakan system jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi. Pemerintah
kabupaten/kota bertugas untuk Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
konstruksi, dan
menyelenggarakan system informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota.
k. Penataan Ruang
Pemerintah pusat bertugas
untuk menyelenggarakan penataan ruang wilayah
nasional, dan
menyelenggarakan kerja sama penataan ruang antarnegara. Pemerintah provinsi
bertugas untuk Penyelenggaraan penataan ruang Daerah provinsi. Pemerintah
kabupaten/kota untuk Penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten/kota.
D.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
a.
Perumahan
Pemerintah Pusat bertugas untuk menyediakan rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyediakan dan merehabilitasi rumah
korban bencana nasional, memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang
terkena relokasi program Pemerintah Pusat, serta mengembangkan sistem
pembiayaan perumahan bagi MBR. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menyediakan
dan merehabilitasi rumah korban bencana provinsi serta memfasilitasi penyediaan
rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menyediakan dan merehabilitasi rumah
korban bencana kabupaten/kota, memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat
yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota, menerbitkan
izin pembangunan dan pengembangan perumahan serta menerbitkan sertifikat
kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
b.
Kawasan
Permukiman
Pemerintah Pusat bertugas untuk menetapkan sistem kawasan
permukiman, serta menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh
dengan luas 15 hektar atau lebih. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menata dan
meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hektar sampai di
bawah 15 hektar. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menerbitkan izin
pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, serta menata dan meningkatkan
kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektar.
c.
Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kumuh
Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk mencegah
perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota.
d.
Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Pemerintah Pusat bertugas untuk menyelenggarakan PSU di
lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi bertugas untuk
menyelenggarakan PSU permukiman. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk
menyelenggarakan PSU perumahan.
e.
Sertifikasi,
Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Pemerintah Pusat bertugas untuk mensertifikasi,
kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang
melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat
kemampuan besar. Pemerintah Daerah Provinsi bertugas untuk mensertifikasi dan
registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan
perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah. Pemerintah
Kabupaten/Kota bertugas untuk mensertifikasi dan registrasi bagi orang atau
badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil.
E.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
a.
Ketenteraman
dan Ketertiban Umum
Pemerintah Pusat bertugas untuk menstandardisasi tenaga
satuan polisi pamong praja serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dan
pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil (PNS) penegakan Perda. Pemerintah
Provinsi bertugas untuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum
lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 Daerah Provinsi, menegakkan Perda Provinsi
dan peraturan gubernur, serta membina PPNS provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota
bertugas untuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam 1
Daerah kabupaten/kota, menegakkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan
bupati/walikota, serta membina PPNS kabupaten/kota.
b.
Bencana
Pemerintah Pusat bertugas untuk menanggulangi bencana
nasional. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menanggulangi bencana provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menanggulangi bencana kabupaten/kota.
c.
Kebakaran
Pemerintah Pusat bertugas untuk menstandardisasi sarana
dan prasarana pemadam kebakaran, menstandardisasi kompetensi dan sertifikasi
tenaga pemadam kebakaran, serta menyelenggarakan sistem informasi kebakaran.
Pemerintahan Provinsi bertugas untuk menyelenggarakan pemetaan rawan kebakaran.
Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk mencegah, mengendalikan, memadamkan,
menyelamatkan, dan menangani bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah
kabupaten/kota, menginspeksi peralatan proteksi kebakaran, menginvestigasi
kejadian kebakaran, serta memberdayakan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
F.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
a.
Pemberdayaan
Sosial
Pemerintah Pusat bertugas untuk menetapkan lokasi dan
memberdayakan sosial komunitas adat terpencil (KAT), menerbitkan izin
pengumpulan sumbangan lintas Daerah provinsi, serta membina potensi sumber
kesejahteraan sosial. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menerbitkan izin
pengumpulan sumbangan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 Daerah provinsi,
serta memberdayakan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi. Pemerintah
Kabupaten/Kota bertugas untuk memberdayakan sosial KAT, menerbitkan izin
pengumpulan sumbangan dalam Daerah kabupaten/kota, mengembangkan potensi sumber
kesejahteraan sosial Daerah kabupaten/kota, serta membina lembaga konsultasi
kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah kabupaten/kota.
b.
Penanganan
Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan
Pemerintah Pusat bertugas untuk menangani warga negara
migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi sampai ke Daerah provinsi
asal, serta memulihkan trauma korban tindak kekerasaan (traficking) dalam dan
luar negeri. Pemerintahan Provinsi bertugas untuk memulangkan warga negara
migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah provinsi untuk
dipulangkan ke Daerah kabupaten/kota asal. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas
untuk memulangkan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik
debarkasi di Daerah kabupaten/kota untuk dipulangkan ke Desa/kelurahan asal.
c.
Rehabilitasi
Sosial
Pemerintah Pusat bertugas untuk merehabilitasi bekas
korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS. Pemerintah Provinsi
bertugas untuk merehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban
penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS yang memerlukan rehabilitasi pada
panti.
d.
Merehabilitasi
sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan
HIV/AIDS yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak
yang berhadapan dengan hukum.
e.
Perlindungan
dan Jaminan Sosial
Pemerintah Pusat bertugas untuk menerbitkan izin orang
tua angkat untuk pengangkatan anak antara WNI dengan WNA, menghargai dan
mensejahterakan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, serta mengelola
data fakir miskin nasional. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menerbitkan izin
orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh
orang tua tunggal, serta mengelola data fakir miskin cakupan Daerah provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk memelihara anak-anak terlantar, serta
mendata dan mengelola data fakir miskin cakupan Daerah kabupaten/kota.
f.
Penanganan
Bencana
Pemerintah Pusat bertugas untuk menyediakan kebutuhan
dasar dan memulihkan trauma bagi korban bencana nasional, serta membuat model
pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. Pemerintah Provinsi
bertugas untuk menyediakan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban
bencana provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk menyediakan
kebutuhan dasar dan memulihkan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota, serta
menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana
kabupaten/kota.
g.
Taman
Makam Pahlawan
Pemerintah Pusat bertugas untuk memelihara taman makam
pahlawan nasional utama dan makam pahlawan nasional di dalam dan luar negeri.
Pemerintah Provinsi bertugas untuk memelihara taman makam pahlawan nasional
provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas untuk memelihara taman makam
pahlawan nasional kabupaten/kota.
h.
Sertifikasi
dan Akreditasi
Pemerintah Pusat bertugas untuk memberi sertifikasi
kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, serta
memberi akreditasi kepada lembaga kesejahteraan sosial.
G.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
a. Pelatihan
Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
Pemerintah
pusat
Pemerintah
pusat bertugas mengembangkan system tenaga kerja dan metode penetlitain,
menentukan standar kompetensi, mengembangkan infrasturktur dan PSM, menetapkan
standar akreditasi Lembaga pelatihan kerja, menerbitkan izin magang luar
negeri, memberikan lisensi sertifikasi profesi internasional, melaksanakan
sertifikasi profesi, mengembangkan system atau alat Teknik peningkatan
produtifitas tingakat nasional, konsultasi produktitas pada perusahaan besar
b. Penempatan
tenaga kerja
Pemerintah
pusat melayani antar kerja nasional, mengantar kerja luar negeri, menerbitkan
izin Lembaga penempatan tenaga kerja swasta lebih dari provinsi. Pemerinthan
provinsi melayani kerja lintas provinsi, menerbitkan izin LPTKS,
Pemerinthan
daerah kota/kabupaten melayani kerja lintas provinsi, menerbitkan izin LPTKS,
mengelola system informasi pasar
c. Hubungan
insdustriaslisasi
Pemerintah
pusat menerbitkan perjanjian kerja untuk perusahaan lebih dari 1daerah provinsi,
pemerintah provinsi mendaftarkan perjanjian kerja lebih dari kota provinsi,
pemerintah daerah mendaftarkan
perjanjian internasional yang hanya
beroperasi satu daerah kabupaten, mencegah mogok kerja dan penutupan perusahaan
yang beakibat nasional, jika provinsi mencegah untuk wilayah provinisi saja,
jika kota mengurus wilayah kota.
d. Pengawasan ketenagakerjaan
Pemerintah
pusat menetapkan system pengawasan ketenagakerjan, mengelola tenaga pengawas
ketenagakerjaan, provinsi mengawasi ketenagakerjaan.
H.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
a. Kualitas
hidup perempuan
Pemerintah
pusat sebagai pengurus utama pada Lembaga pemerintah tingkat nasional,
memberdayakan perempuan bidang politik, hokum, social, ekonomi dan organisasi,
kemasyarakatan tingkat nasional, membuat standar pemberdayaan perempuan. Daerah
provinsi mengurus daerah provinsi, dan kota mengurus kota terkait kualitas
hidup perempuan.
b. Perlindungan
perempuan
Pemerintah
pusat melindungi perempuan di tingkat nasional, menyediakan layanan rujukan, membuat
standar Lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan. Daerah provinsi
mengurusi daerah dan kota mengurusi kota dan kabupaten.
c. Kualitas
keluarga
Pemerintah
pusat, provinsi dan kota meningkatkan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan
gender dan hak di tingkat nasional, daerah di daerah dan kota di kotanya.
d. System
data gender dan anak
Pemerintah
pusat, provinsi dan daerah kota/kabupaten, menetapkan system data gender dan
anak dalam kelembagaan data, mengumpulkan, analisis dan penyajian data gender
dan anak dalam kelembagan data di tingkat masing-masing.
e. Pemenuhan
hak anak
Pemerintah
pusat, provinsi dan daerah kota/kabupaten, melembagakan PHA pada Lembaga
pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha nasional, menguatkan dan pengembangan Lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas hidup anak di masing masing tingkatanya
f.
Perlindungan khusus anak
Pemerintah
pusat, provinsi dan daerah kota/kabupaten, mencegah kekerasan terhadap anak yang
melibatkan lingkup nasional, internasional, dan daerah, menyediakan
perlindungan khusus bagi anak yang memerlukan koordinasi, menguatkan dan
menydiakan layanan perlindungan khusus
I.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PANGAN
a. Penyelanggaraan
pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian
Pemerintah
pusat, provinsi dan daerah kota/kabupaten,Menyusun strategi kedaulatan pangan,
menyediakan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada
berbagai sector sesuai dengan kewenangan pusat
b. Penyelanggaraan
ketahanan pangan
Pemerintah
pusat mengolah stabilasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan
pokok pemerintah pusat, menetapkan harga pangan, mengatur ekspor impor menetapkan
target konsumsi, pemerintah provinsi dan daerah menyediakan penyaluran pangan
pokok pemerintah provinsi dan kota.
c. Penananganan
kerawanan pangan
Pemerintah
pusat menetukan krisis nasional, provinsi, dan kota, menangi kerawanan nasional,
pengelolaan, dan penyaluran cadangan, pada kerawanan pangan, pemerintah
provinsi menangani kerawanan pangan di ranah provinsi, mengadakan pengelolaan
dan cadangan penyaluran
d. Keamanan
pangan
Pemerintah
pusat melaksanakan keamanan pangan dan distribusi lintas negara dan lintas
daerah provinsi, provinsi mengawasi keamnan pangan segar distribusi lintas
daerah kota, pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar.
J.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PERTANAHAN
a. Ijin
lokasi
Pemerintah
pusat memberikan ijin lokasi lintas
daerah provinsi di indoesia, pemberian ijin lokasi lintas daerah kobupaten
kota, dan provinsi dan daerah kota memberikan ijin pula di wilayahnya.
b. Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum
Pemerintah
pusat melaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, provinsi
menyelesaikan sengketa tanah garapan di lintas provinsi, dan daerah kabupaten
atau kota menyelesaikan sengketa tanah garapan di kota.
c. Sengketa
tanah garapan
Pemerintah
pusat menyelesaikan sengketa tanah garapan di antar provinsi, provinsi menyelesaikan kerugian dan
santunan terhadap tenah untuk pembangunan, dan kota menyelesaikan sengketa di
kota atau provinsi
d. Ganti
kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
Pemerintah
pusat mengganti kerugian santunan untuk pembangunan oleh pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan kota menyeselesaikan sengketa tanah di daerah nya
masing masing.
e. Subjek
dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan
tanah absentee
Pemerintah
pusat Subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan
maksimum dan tanah absentee lintas daerah provinsi, di daerah provinsi maka di
urusi pula oleh pemerintah provinsi di kota menyelesaikan di kota atau
kabupaten.
f.
Tanah ulayat
Pemerintah
pusat tidak ikut dalam menyelesaikan masalah tanah ulayat hanya di provinsi dan
kota yang menetapkan tanah ulayat yang lintas provinsi jika di provinsi dan
kota atau kabupaten di daerah kota dan kabupaten
g. Tanah
kosong
Sama
halnya disini pemerintah pusat tidak ikut dalam menyelesaikan permasalahan tanah
kosong hanya di lakukan oleh pemerintah provinsi dan kota di daerah masing
masing
K.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
a. Perencanaan lingkungan hidup
Pemerintah pusat merencanakan perlindungan dan penglolaan
lingkungan hidup nasional, pemerintah daerah provinsi RPPLH Provinsi, dan
daerah RPPH daerah
b. Kajian lingkungan hidup strategis
KLHS untuk rencana dan atau program KRP nasional dan
pemerintahan provinsi KHLS Provinsi dan kota di kota nya masing masing
c. Pengendalian pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup
Pemerintah pusat
mencegah menanggulangi pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan
hidup lintas provinsi , mencegah dan menanggulangi di daerah provinsi
d. Keanekaragaman hayati
Pemerintah pusat mengelola kehati nasional dan pemerintah
provinsi mengelola di provinsi serta di daerah mengelola di daerah
e. Badan berbahaya dan beracun dan
limbah bahan berbahaya dan beracun
Pemerintah pusat mengelola B3 mengelola limbah B3dan di
pemerintahan provinsi mengelola dan mengumpulkan limbah B3 di daerah provinsi
sedangkan daerah menyimpan sementara limbah B3 dan mengumpulkan dalam satu kota
atau kabupaten
f.
Pembinaan
dan pengawasan terhdap izin lingkungan dan izin perlindungan dan peneloaan
lingkungan hidup
Pemerintah pusat memberikan pembinaan dan pengawasan
terhadap usaha dan kegiatan ijin lingkungan dan izin PPLH di terbitkan oleh
pemerintah pusat, pemerintah provinsi juga memberikan pembinaan dan pangawasan
di provinsi dan kotapun sama di kotanya atau kabupatennya.
g. Pengakuan terhadap masyarakat
hokum dan MHA adat dan kearifan local
Pemerintah pusat menetapkan pengakuan kearifan local
tradisional yang terkait dengan PPLH,
dan menetapkan kapasitas MHA yang ada di daerah provinsi
h. Pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan lingkungan hidup masyarakat
Menyelanggarakan Pendidikan pelatuhan, Pendidikan untuk
Lembaga masyarakat, di tingkat antar provinsi, dan di provinsi
i.
Penghargaan
lingkungan hidup untuk masyarakat
Pemerintahan pusat memberikan penghargaan lingkungan hidup
tingkat nasional, dan pemerintahan di provinsi memberikannya di provinsi
j.
Pengakuan
lingkungan hidup
Pemerintah Indonesia mampu memberikan penyelesaian
pengaduan masyarakat dibidang PPLH ditingakat pemerintah pusat dan lintas
provinsi, pemerintah provinsi sama dengan pusat hanya tugas nya di alokasikan
di provinsi dan pemerintah daerah memberikan penyelesaian di kota atau
kabupaten nya masing masing.
k. Persampahan
Pemerintah pusat menerbitkan izin ineserator pengolah
sampah menjadi listrik, ,menerbitkan ijin pemanfaatn gas untuk energi listrik,
sedangkan di pemerintah provinsi menangani sampah regional, dan pemerintah
daera mengolala sampah dan menerbitkan pendaurulang sampah
L.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
a. Pendaftaran
pendudukan
Pemerintahan
pusat menetapkan system pendaftaran penduduk secara nasional, memberikan nomor
induk kependudukan, mentapkan spesifikasi dan menyediakn bangko E-ktp EL
sedangkan pemerintah daerah kota atau kabupaten bertugas melayani pendaftaran
penduduk
b. Pencatatan
sipil
Menetapkan
system pencatatan sipil secara nasional, menetapkan spesifiaksi pecatatan
blangko dukumen pencatatan sipil
c. Pengelolaan
informasi
pusat
bertugas memperifikasi data kependudukan dari daerah kabupaten/kota,
pengelolaan penyajian database kependudukan nasional,sedangkan daerah kota
mengumpulkan data kependudukan dan memanfaatkan dan menyajikan data
kependudukan kabupaten kota.
d. Profile
kependudukan
Nasional
menyusun profile kependudukan di nasional secara keseluruhan yang di berikan
dari provinsi, dan provinsi menyusun dan menyajikan data ke nasioanl, menyusun
kependudukan kota atau kabupaten.
M.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
a. Penataan
desa
Pemerintahan
pusat menentukan dan membentuk desa yang dirasa perlu dan strategi untuk
kepntngan nasional, dan menerbitkan kode desa dari gubernur, pemerintahan
pemerintahan provinsi menetapkan susunan kelembagan, mengisi jabatan desa,
kepala desa adat berdasarkan hokum adat dan di bantu oleh pemerintahan daerah
kota menyelanggarakan penataan desa.
b. Kerjasama
desa
Menyelanggarakan
fasilitas kerjasama antara desa di berbagai provinsi, daerah provinsi di urus
oleh pemerintahan provinsi, dan daerah di daerahnya.
c. Administrasi
pemerintahan desa
Hanya
di atur oleh pemerintahan daerh yang membina dan mengawasai penyelanggaran
administrasi pemerintahan desa.
d. Lembaga
kemasyarakatan, Lembaga adat, dan masyarakat hokum adat
Memberdayakan
masayarkat yang beergerak di bidang desa di nasional oleh pemerintah pusat,
memberdayakan lemabaga kemasyarakatan di bidang desa di pemerintahan provisi
dan di desa sama tugasnya
N.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
a. Pengendalian penduduk
Pemerintah pusat harus memadukan dan sinkroniasai
kebijakan pengendalian kuantias penduduk secara nasional, memadukan kebijakan
pengendalian kuantitas penduduk di tingkat provinsi dan pemerintahan kota memadukan dan memetakan perkiraan
pengendalian penduduk
b. Keluarga berencana
Pemerintah pusat menyusun dsign program dan pengelolaan
advokasi, komunikasi, dan informasi dan
pemerintah provinsi mengembangkan hasil susunan disgn program, pengelolaan, dan
pelaksanaan advokasi dan informasi, dan pemerintah daerah melaksanakan advokasi,
komunikasi, informasi dan edukasi
pengendalian penduduk, selain itu pusat juga mengelola tenga penyuluh,
menyediakan alat kontrasepsi, mengelola dan mengendalikan system keluarga,
serta memberdayakan organisasi nasional dalam mengendalikan layanan dan pembinaan.
c. Keluarga sejahtera
Mengembangkan program pembangunan keluarga melalui
pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, memberdayakan peningkatan peran
organisasi masyarakat tingkat nasional dalam membangun keluarga, sedangkan
pemerintah provinsi mengelola pelaksanaan dsign program pembngunan kelaurga
melalui pembinanaan dan ketahanan kelaurga, dan memberdayakan organisasi di
tingkatan wilayah provinsi sedangkan daerah hanya melaksanakan apa yang sudah
menjadi program yang ada di provinsi.
d. Standarisasi sertifikasi
Dalam menyusun standarisasi pelayanan KB dan sertifikasi
tenaga penyuluh dan petugas lapangan di urusi oleh pemerintah pusat dan
provinsi dan kota tidak ikut dalam menyun rencana dalam menyun standar.
O.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PERHUBUNGAN
a. Lalu lintas dan penetapan rencana
angkutan jalan
Banyak hal yang di lakukan oleh pemerintahan pusat yaitu
menyediakan kelengkapan jalan di jalan nasional, mengelola terminal penumpang
tipe A, menyelenggarakan barang untuk umum, menyetujui penyelenggaraan terminal
barang untuk kepentingan sendiri, melaksanakan uji tipe kendaraan, menetapkan
lokasi melaksanakan akreditasi Lembaga Pendidikan, melaksanakan kalibarasi, dan
melaksanakan manajemen da nrekayasa lalu lintas, penerbitan ijin penyelengara,
menetapkan tarif kelas ekonomi, di daerah maka mengurusi masalah yang sama di
daerah yang tidak di lakukan di daerah hanya menetapkan angkutan orang,
menerbitkan ijin penyelanggaraan, menetapkan ijin tarif kelas ekomi
b. Pelayaran
Tugas pemerintah pusat menerbitkan ijin usaha angkutan
laut, bai badan usaha, menerbitkan ijin trayek antar provinsi menetapkan lintas
penyebrangan dan perstujuan, menetapkan lintas penyebrangan, menetapkan tarif
angkutan, menetapkan tarif penyebrangan, menetapkan lokasi pelabuhan,
menetapkan rencana induk, menerbitkan ijin pembangunan pelabuhan, menebrtbikan
ijin lokasi, menerbitkan ijin usaha, menerbitkan ijin usaha 24 jam pelabuhan,
menerbitkan ijin pekerjaan pengerukan,menyelenggarakan keselamatan, pengaturan
pengendalian tapi tidak di lakukan di provinsi dan di daerah menerbitkan ijin
mendirikan bangunan tempat kendaraan, dan dalam perkeretaapian juga sama.
P.
PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA
a. Menyelenggarakan sumber daya dan
perangkat pos serta informatika
Pusat mengelola penyelenggaraan sumber daya, dan perangkat
pos tapi tidak di lakukan oleh pemerintah daerah dan provinsi mengelola
informasi daan komunikasi sama dengan pemerintah daerah.
b. Informasi komunikasi public
Mengelola informasi dan komunikasi public pemerintah pusat
serta informasi strategis nasional dan internasional, di provinsi mengelola
informasi dan komunikasi di tingkat provinsi dan daerah di daerah.
c. Aplikasi informatika
Pusat
menetapkan nama domain dan subdomain, mengeola nama domain penyelenggara, dan
mengelola e government nasional di pemerintahan provinsi dan kota sama sama
menentukan domain dan subdomain, mengelola egovernment lingkup pemerintah
provinsi dan mengelola egovernment di lingkup kota.
CC. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL
a. Geologi
Pemerintah pusat menetapkan cekungan air tanah,
menetapkan zona konservasi air lintas daerah provinsi, menetapkan Kawasan
lindung geologi, menetapkan status dan peringatan dini bahaya gunung api, memperingati
potensi pergerakan tanah, menetapkan neraca sumber daya mineral dan energi
nasional, menetapkan Kawasan bencana geologi tapi tidak di lakukan oleh
pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.
b. Mineral
dan batubara
Menetapkan wilayah pertambangan, nasional, provinsi
menetapkan wilayah izin usaha pertambangan, menetapkan wilayah izin usaha
pertambangan, mineral logam, batubara, dan provinsi menerbitkan ijin usaha,
menerbitkan ijin usaha untuk penanaman modal asing, memberikan ijin untuk
batubara dan pertambangan, pemberian registrasi ijin usaha pertambangan,
provinsi menetapkan harga patokan mineral
c. Minyak
dan gas bumi
Pemerintah pusat menyelanggarakan minyak dan gas bumi
yang tidak di selenggarakan oleh pemerintah daerah atau provinsi
d. Energi
baru terbarukan
pusat menetapkan wilayah kerja panas bumi, pelelangan
wilayah kerja, provinsi menerbitkan izin pemanfaatan langsung, penertiban izin
panas bumi, lintas daerah provinsi di lakukan oleh pusat dan menetakan harga listrik, provinsi
menerbitkan izin pembinaan dan pengawasan usaha, pusat menerbitkan surat
keterangan terdaftar usaha, menerbitkan usaha niaga.
e. Ketenagalistrikan
Penetapan
wilayah usaha penyediaan penyediaan tenaga listrik, dan ijin jual beli tenaga listrik, menerbitkan usaha
penyelanggaraan tenaga listrik, menerbitkan ijin operasi yang fasilitas
intalasinya mencakup lintas provinsi, menetapkan tarif tenaga listrik,
menyetujui harga jual tenaga listrik, menerbitkan izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik, menyediakan dana untuk masyarakat yang tidak mampu di lakukan
oleh pemerintah pusat¸ sedangkan provinsi menerbitkan ijin usaha penyedia
listrik di provinsi, menerbitkan ijin operasi di wilayah provinsi, menetapkan
tarif di provinsi, menyetjui harga jual di provinsi, menerbitkan ijin usaha di
provinsi, menyediakan dana untuk yang tidak mampu di provinsi
EE.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PERINDUSTRIAN
a. Perencanaan
pembangunan insdustri
Merencanakan induk industry nasional, menetapkan
rencana pembangunan indistri provinsi oleh provinsi, dan pemerintahan kota
menetpkan di kota.
b. Perizinan
Menerbitkan IUI kecil, IUI menengah dan IUI besar,
penerbitan IPUI, penerbitan IUI/IUKI/IPKI, dan pemerintah provinsi menerbitkan
IUI besar, menerbitkan IUKI dan IPKI di provinsi, begitupun dengan daerah
c. System
informasi industri nasional
Pembangunan
dan pengembangan system informasi industri nasional, dan provinsi penyampaian
informasi, IUKI dan IPKI di provinsi,
dan begitupun di kota.
FF.
PEMBAGIAN URUSAN BIDANG TRANSMIGRASI
a. Perencaanaan
Kawasan transmigrasi
Pusat menetapkan dan merencanakan Kawasan
transmigrasi, provinsi mencadangkan tanah untuk Kawasan transmigrasi lintas
daerah di kawan provinsi dan kota mencadangkan tanah di kota/kabupaten
b. Pembangunan
kawasantransmigrasi
Pusat membangun satuan pemukiman di kawan transmigrasi
dan menata persebaran penduduk dari lintas provinsi, provinsi bertugas menata
persebaran penduduk dari lintas provinsi, penataan penduduk dari lintas kabupaten
atau kota
c. Pendidikan tenaga kependidikan
Pusat
mengendalikan formasi pendidik dan mengembangkan kader , pemindahan pendidik
dan tenga kependidikan lintas daerah provinsi, untuk pemerintahan provinsi juga
melakukan yang sama namun perbedaan nya mengurusi wilayah provinsi

Komentar
Posting Komentar